RambuLalulintas Tambang » lalulintas tambang Inilah rambu lalulintas tambang dan hal lain yang berhubungan erat dengan rambu lalulintas tambang serta aspek K3 secara umum di Indonesia. Rambu Rambu K3 Beserta Penjelasannya terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3, utamanya simbol-simbolnya. RambuLalu Lintas Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai Produsen Rambu Lalu Lintas Jalan No . Rambu Sungai, Rambu Safety / K3 , Signboard, Peta Evakuasi Pabrik serta Rambu Tambang. Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai Produsen Lampu Dengandemikian, rambu lalu lintas berarti pemberitahuan untuk menaati aturan lalu lintas. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rambu lalu lintas merupakan bagian perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, atau perpaduan semuanya yang berfungsi sebagai perintah, petunjuk, atau larangan bagi Fast Money. Prasarana jalan di area pertarnbangan rnern~lfk~ karakteristik berbeda dibandingkan dengan kondisi jalan pada umunnya. Salah satunya adalah ukurar! dan ,ier,is kendarazn yzng beropsrasi c;! j2I;n krsebil -mulai dari k e~d a r a a n penyangkut penurnpang, hirrgga ala!-alat pernimjah ianan rneicanis berukurafi besar. Kornbinasi antar3 keragarnar, dkuar, daq jenis alat dengan kernuilgkican la!ar belakang pengalaman pengemudiloperator yang bsrbeda rnencgaskan betapa peiltingnya pcngoctrola lalu-lintas yang baik di jalsn zrea pertarnbangan. Ilustrasi rambu-rambu lalu lintas tambang dan artinya. Foto PixabayRambu-rambu Lalu Lintas Tambang dan Artinya1. Rambu Larangan2. Rambu Peringatan3. Rambu Perintah4. Rambu PetunjukSetiap kawasan pertambangan pasti memiliki sebagian rambu lalu lintas yang perlu Anda pahami maksudnya. Sebab, hal ini berkaitan dengan keselamatan Anda sendiri. Lantas, apa saja rambu-rambu lalu lintas tambang dan artinya?Dikutip dari laman Dinas Perhubungan, rambu lalu lintas diciptakan untuk memberikan kenyamanan, ketertiban, keamanan, dan kelancaran bagi pengguna jalan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan fungsinya yang krusial bagi kenyamanan bersama, maka melanggar rambu lalu lintas juga akan dikenakan sebuah denda. Jika mengacu pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009, melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda Rp 500 ribu maupun kurungan paling lama dua kawasan industri lainnya, kawasan pertambangan juga memiliki berbagai macam rambu lalu lintas. Hal ini dikarenakan kondisi jalan dan banyaknya kendaraan berat yang melintasi kawasan dengan memahami rambu lalu lintas yang ada di kawasan pertambangan dapat membantu Anda dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan Anda. Lantas, apa saja rambu-rambu lalu lintas tambang? Berikut Lalu Lintas Tambang dan Artinya1. Rambu Larangan2. Rambu Peringatan3. Rambu Perintah4. Rambu PetunjukIlustrasi rambu-rambu lalu lintas tambang dan artinya. Foto Iqbal Firdaus/bpkb-kuOTOJalanan di kawasan pertambangan tentunya memiliki karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan jalan pada umumnya. Agar meminimalisasi kecelakaan yang tidak diinginkan, kawasan pertambangan juga memiliki rambu lalu lintas untuk mengontrol jalannya kendaraan dari lembaran Rancangan Standar Nasional Indonesia tentang Rambu-rambu di area pertambangan, rambu-rambu yang berada di kawasan pertambangan sebenarnya sama saja dengan rambu-rambu yang kerap ditemui di jalanan pada saja rambu di kawasan pertambangan memiliki standardisasi tertentu semacam letak pemasangannya, ukurannya, bahannya, dan masih banyak lagi. Hal ini bertujuan agar rambu tersebut tidak membingungkan pengguna jalan sehingga mengurangi angka serupa dengan rambu lalu lintas pada jalan umumnya, maka pengertian rambu lalu lintas tambang adalah bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/maupun perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, maupun petunjuk bagi pengguna penjelasan setiap rambu lalu lintas dikutip dari laman Auto20001. Rambu LaranganRambu larangan adalah rambu yang menunjukkan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Tindakan tersebut antara lain semacam larangan untuk berhenti, larangan untuk parkir, dan larangan untuk larangan umumnya memiliki warna dasar putih dengan tepian berwarna merah yang berisikan lambang maupun tulisan yang dicoret dengan warna Rambu PeringatanRambu peringatan adalah rambu yang berfungsi untuk memperingati pengguna jalan atas kondisi tertentu agar lebih berhati-hati. Umumnya peringatan tersebut berisikan perubahan kondisi jalan, kawasan rawan bencana, dan kondisi jalan yang peringatan memiliki warna dasar kuning dengan lambang dan tulisan berwarna Rambu PerintahRambu perintah adalah rambu yang berisikan perintah yang perlu ditaati oleh pengguna jalan. Rambu ini umumnya berisikan perintah atas batas kecepatan, jalur, dan arah yang perlu perintah umumnya berbentuk bundar dengan warna dasar biru dengan lambang maupun tulisan berwarna Rambu PetunjukRambu petunjuk adalah rambu yang memberikan panduan kepada pengguna jalan. Panduan ini umumnya berisikan petunjuk jalan, jarak, jurusan, dan fasilitas petunjuk memiliki warna dasar yang berbeda-beda, semacam warna hijau jurusan, warna coklat petunjuk kawasan,dan warna biru fasilitas umum maupun batas wilayah.Seperti itulah informasi mengenai apa itu rambu lalu lintas tambang dan fungsinya. Bagi Anda yang berada di kawasan pertambangan, Anda disarankan untuk selalu menaati rambu lalu lintas yang ada guna menjaga keselamatan pribadi. RAMBU DAN LALU LINTAS TAMBANG NOMOR DOKUMEN 011/BSA-HSE/V/2022REVISI 0 TANGGAL EFEKTIF 29 Mei 2022 HALAMAN 10 TUJUAN DibuatDiperiksaDisetujui MT. MANSYUR HSE Officer MARWAN WIJAYA Koordinator Produksi IDIANSYAH PJO PT. BAHANA SELARAS ALAM No. Dok 011/BSA-HSE/V/2022 RAMBU DAN LALU LINTAS TAMBANG Revisi 0 Tgl Efektif 29 Mei 2022 Halaman 10 petunjuk dalam pembuatan jalan dan pemasangan rambu-rambu padalokasi petunjuk dalam perawatan jalan dan rambu – rambu jalan, sebagaifaktor penunjang dalam keselamatan lalu lintas diseluruh daerah operasi di Selaras terjadinya kecelakaan yang diakibatkan karena fasilitas jalan yang tidak layak, maupun akibat rambu – rambu jalan yang rusak atau tidak dapat digunakansesuai tingkat kekerapan kerusakan unit/kendaraan, akibat rusaknya jalan. LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk kegiatan pembuatan, perawatan, perbaikan jalan dan rambu – rambu diseluruh daerah operasi, tidak terbatas pada jalan tambang dan jalan proyek padaarea tambang PT Bahana Selaras Alam.. Proyekjalan yang disediakan untuk kegiatan transportasi barangmaupun orang di dalam area tambang sebagai saranauntuk mendukung kegiatan operasi di area Tambang atau jalan produksi jalan yang terdapat di dalam area pertambangan yangdigunakan dan dilalui oleh alat-alat pemindah tanahmekanis dalam kegiatan mengambil, mengangkut danmenimbun bahan galian temporaryjalan tambang atau jalan proyek yang memiliki umur pemakaian kurang dari 6 Permanenjalan tambang atau jalan proyek yang memiliki umur pemakaian lebih dari 6 bulan atau bersimpangan dengan jalan aktifJalan yang masih digunakan dalam rangka Lalu LintasTambangadalah salah satu perlengkapan jalan yang dapat berupalambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduandiantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan di area Peringatanrambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya bagi pemakai Laranganrambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yangdilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Hal 2 dari 10 PT. BAHANA SELARAS ALAM No. Dok 011/BSA-HSE/V/2022 RAMBU DAN LALU LINTAS TAMBANG Revisi 0 Tgl Efektif 29 Mei 2022 Halaman 10 Perintahrambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yangwajib dilakukan oleh pemakai Petunjukrambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai Rambutempat ditempelkannya atau dilekatkannya Rambubatangan untuk menempelkan atau melekatkan Tambahanpapan yang dipasang di bawah daun rambu yangmemberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu Patok reflektifpatok yang dipasang disepanjang pinggir jalan diareatambang yang dilengkapi dengan bahan reflektif memantulkan cahaya dan digunakan sebagai tanda batas jalan atau jalur jalan terutama disaat malam hariatau ketika cuaca gelap ISO 14001 elemen Operational Control OHSAS 18001 elemen Operational Control SMK3 elemen Pengendalian Administratif Kep Menhub No. KM61 tahun 1993 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di jalan – JALAN DAN RAMBU LALU LINTAS TAMBANGTANGGUNGJAWABAKTIVITASDOK / REC HSE Dept / Operational – area yang masih terdapat kegiatanoperasi aktif atau area – area yang akandirencanakan terdapat kegiatan operasi aktif harus dibuatkan jalan untuk mendukungkegiatan serta kegiatan pembuatan jalan harusmemperhatikan ketentuan pada prosedur ini danatau dokumen kontrak pada pembuatan jalan Hal 3 dari 10

rambu rambu lalu lintas tambang